Tiga Waria Ini Digerebek Polisi Saat Hendak Melakukan Perbuatan Terlarang di Indekos

Ditemukan barang bukti pil ekstasi dari dalam lemari kamar tidur tersangka Mety sebanyak satu butir.
“Setelah dilakukan interograsi narkotika tersebut untuk disalahgunakan bersama-sama oleh tersangka,” bebernya.
Pengakuan para tersangka BB tersebut diperoleh dari B yang beralamatkan di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu).
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Status tersangka menjual, membeli dan atau memiliki atau menguasai narkotika golongan I,” jelasnya.
BACA JUGA: Dua Pelaku Penusukan Aipda AD Ditangkap, Satu Ditembak Mati
BB yang diamankan satu butir pil berwarna biru muda berbentuk Spongebob yang diduga pil ekstasi yang berada di dalam satu bungkus plastik klip. (wek)
Tiga orang waria bernama M Aliyanto alias Mety, 27, Gusti Randa alias Amel, 24, dan Dedi, 32, tertangkap basah saat hendak melakukan perbuatan terlarang di indekos mereka, Minggu (14/6) sekitar pukul 01.10 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu