Tiga Wartawan Abal - Abal Tipu Guru
Sabtu, 09 Februari 2019 – 17:55 WIB

Wartawan aba - abal tipu guru. Foto: JPG/Pojokpitu
atas perbuatannya, ketiga oknum wartawan abal-abal tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Sudah tiga kali para wartawan abal - abal ini melakukan pemerasan dalam berbagai kasus dengan modus yang sama.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro