Tiga WNA Terduga Perampok Money Changer Berhasil Ditangkap, Lainnya Buron
Jumat, 22 Maret 2019 – 08:14 WIB

Identitas pelaku perampokan money changer BMC diungkap polisi. Foto: Andre Sulla/Radar Bali/JPNN.com
Para tersangka ini kini dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(rb/dre/mus/JPR)
Tim gabungan sukses menangkap tiga pelaku perampok money changer (MC) BMC milik PT Bali Maspintjinra di Jalan Pratama Nomor 36 XY, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi