Tiga WNA Terduga Perampok Money Changer Berhasil Ditangkap, Lainnya Buron
Jumat, 22 Maret 2019 – 08:14 WIB

Identitas pelaku perampokan money changer BMC diungkap polisi. Foto: Andre Sulla/Radar Bali/JPNN.com
Para tersangka ini kini dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(rb/dre/mus/JPR)
Tim gabungan sukses menangkap tiga pelaku perampok money changer (MC) BMC milik PT Bali Maspintjinra di Jalan Pratama Nomor 36 XY, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau