Tiga WNA Terobos Perbatasan, Baru Ketahuan Setelah ...

jpnn.com - SAMBAS- Kantor Imigrasi Kelas II B Sambas menahan tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Mereka ditangkap setelah nyasar masuk wilayah Indonesia.
Mereka adalah Farah Noorshajrina binti Abdullah, 14 tahun, Arisa binti Rosnan, 15 dan Patrick Denisson anak Ruda, 17. Mereka sudah ditahan sejak Senin (23/11) lalu, setelah dilimpahkan oleh Polsek Semparuk.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakin) Kantor Imigrasi Kelas II B Sambas, Novan Indriyanto, mengaku belum tahu pasti apa motif WNA di bawah umur itu menerobos batas Indonesia.
Dia menuturkan, mereka berasal dari Serawak, Malaysia, kemudian masuk ke Entikong, Sanggau, Indonesia dengan mengendarai mobil pribadi.
"Entah bagaimana, mereka lolos masuk ke Indonesia hingga sampai ke Kabupaten Sambas. Ketahuannya setelah mobil yang mereka kendarai menabrak Rumah Toko (Ruko) di Semparuk," terang Novan. (edo/dkk/jpnn)
SAMBAS- Kantor Imigrasi Kelas II B Sambas menahan tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Mereka ditangkap setelah nyasar masuk wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- Kembali Pimpin Denpasar, Jaya Negara Siap Lanjutkan Pembangunan Berkelanjutan
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya