TikTok dan Perang Dagang Amerika-China
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Gedung Putih sudah tidak mengizinkan TikTok di perangkatnya.
Alasannya, pemerintahan Biden-Harris telah banyak berinvestasi dalam mempertahankan infrastruktur digital Amerika dan membatasi akses musuh asing ke data Amerika.
Panduan itu adalah bagian dari komitmen untuk mengamankan infrastruktur digital dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika.
Kongres mengesahkan “No TikTok on Government Devices Act” Desember tahun lalu untuk membatasi pemakaian aplikasi itu.
Meski demikian, UU tersebut mengizinkan penggunaan TikTok dalam kasus-kasus tertentu, termasuk untuk keamanan nasional, penegakan hukum, dan tujuan penelitian.
Alasan yang dipakai adalah bahwa aplikasi itu mengancam keamanan nasional.
Bukan hanya Tik Tok, aplikasi digital lain yang dianggap mengancam keamanan nasional bisa saja dilarang.
Mike McCaul, ketua Komite Hubungan Luar Negeri DPR, menjadi pengkritik vokal aplikasi tersebut.
Pemerintah Amerika akan melarang penggunaan aplikasi TikTok milik perusahaan China di semua dinas dan instansi.
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan