TikTok dan Perang Dagang Amerika-China
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Gedung Putih sudah tidak mengizinkan TikTok di perangkatnya.
Alasannya, pemerintahan Biden-Harris telah banyak berinvestasi dalam mempertahankan infrastruktur digital Amerika dan membatasi akses musuh asing ke data Amerika.
Panduan itu adalah bagian dari komitmen untuk mengamankan infrastruktur digital dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika.
Kongres mengesahkan “No TikTok on Government Devices Act” Desember tahun lalu untuk membatasi pemakaian aplikasi itu.
Meski demikian, UU tersebut mengizinkan penggunaan TikTok dalam kasus-kasus tertentu, termasuk untuk keamanan nasional, penegakan hukum, dan tujuan penelitian.
Alasan yang dipakai adalah bahwa aplikasi itu mengancam keamanan nasional.
Bukan hanya Tik Tok, aplikasi digital lain yang dianggap mengancam keamanan nasional bisa saja dilarang.
Mike McCaul, ketua Komite Hubungan Luar Negeri DPR, menjadi pengkritik vokal aplikasi tersebut.
Pemerintah Amerika akan melarang penggunaan aplikasi TikTok milik perusahaan China di semua dinas dan instansi.
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan