Tika dan Riko Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Ucapkan Allahuakbar
Sementara, memalui pengacara hukum terdakwa Haidir Murni SH kepada hakim mengajukan pikir-pikir terhadap putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
BACA JUGA: KPK Beber Kronologi OTT Dua Jaksa Terlibat Suap Lelang Proyek di Yogyakarta
Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH melalui Kasi Intel, Gabriel SH mengatakan, untuk putusan dari majelis hakim sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati kepada terdakwa.
Dikatakan Gabriel sebelumnya, bahwa kedua terdakwa Tika dan M Riko dituntut mati hukuman mati atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana. Sehingga menghilangkan dua nyawa orang lain sekaligus yang salahsatunya masih dibawah umur. Kedua pelaku dituntut dengan dakwaan kesatu Primair pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c UU no 35 tahun 2014. (Ald)
Tika dan M Riko terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Ponia divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pagaralam.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan