Tiket KA Tambahan untuk Lebaran: Bisa Disiasati dengan Cari Rute Alternatif
jpnn.com, MADIUN - PT KAI sudah membuka pemesanan tiket kereta api (KA) tambahan untuk Lebaran sejak 6 April 2019. PT KAI mengimbau agar masyarakat melakukan pemesanan tiket tambahan tersebut sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Setidaknya PT KAI menjual tiket untuk 50 perjalanan KA tambahan dengan total 29.456 seat per hari. Termasuk di Daerah Operasional (Daop 7) Madiun yang disediakan 6.896 seat tambahan per harinya.
Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan pemesanan tiket KA tambahan ini melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, dan berbagai jaringan penjualan tiket resmi KAI lainnya.
“Usahakan agar koneksi internet stabil selama proses pencarian tiket,” pesan Ixfan kepada para pencari tiket Lebaran.
Ixfan memberi saran, jika tiket yang diinginkan habis, maka bisa mencari rute alternatif. Misalnya jika rute Jakarta menuju Solo habis, bisa memesan jalur Jakarta – Bandung terlebih dahulu. Lalu diteruskan dari Bandung menuju Solo yang relatif masih banyak.
BACA JUGA: Kapan sih Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS?
Masih menurut Ixfan, calon penumpang bisa juga menggunakan kereta persambungan. Misalnya dari Jakarta-Cirebon selanjutnya Cirebon-Solo.
“Pastikan waktu antarkereta tidak telalu dekat agar tidak tertinggal jadwal kereta lanjutan. Selain itu, harus bisa menyesuaikan tanggal bepergian untuk menghindari keberangkatan di tanggal-tanggal favorit,” imbuhnya.
Pemesanan tiket kereta api (KA) tambahan untuk Lebaran 2019 sudah didibuka sejak 6 April.
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- Pemerintah Wacanakan Diskon 50 Persen untuk Tiket Kereta Api Jelang Nataru
- KAI: 803.626 Tiket KA Periode Natal & Tahun Baru Sudah Terjual
- Sambut Momen Natal & Tahun Baru, KAI Daop 2 Sediakan 285 Ribu Tiket KA Khusus Rute Populer
- KPK Mulai Proses Korporasi yang Ikut Pengadaan Sarana Kereta Api
- Makin Seru! Naik Kereta Rame-rame Dapat Diskon Hingga 10 Persen