Tiket Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Berlaku 1 Agustus 2022
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal segera memberlakukan biaya masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Zet Sony Libing mengatakan kenaikan biaya itu dalam rangka menjaga dan melestarikan komodo.
"Kami punya rencana, tanggal 29 Juli akan launching, dan tanggal 1 Agustus kami akan jalankan," ucap Zet, di Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin (11/7).
Kebijakan itu diberlakukan setelah adanya kajian yang menemukan penurunan nilai ekosistem di Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar.
Alhasil, kedua lokasi wisata tersebut bakal dibatasi kunjungannya, yakni hanya 200 ribu pengunjung per tahun.
“Tidak semua pulau, tetapi 2 itu saja. Karena terlalu banyak kunjungan itu juga mempengaruhi ekosistem dan kehidupan komodo,” kata dia.
Tak hanya itu, pemberdayaan harus segera dilakukan mengingat kerap terjadi penangkapan ikan ilegal, perburuan liar, pembakaran, dan kerusakan lingkungan.
“Kebijakan kami membuat publik kaget karena setiap kebijakan yang baru tentu saja ada pro dan kontra," ungkapnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Zet Sony Libing mengatakan tiket masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau bakal diberlakukan 1 Agustus 2022.
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Kemenparekraf Dukung Desa Wisata Naik Kelas lewat Peningkatan Literasi Keuangan
- Kemenparekraf Kucurkan Bantuan untuk 24 Desa Wisata di 12 Provinsi
- Konsorsium Perguruan Tinggi Vokasi Mulai Dilibatkan Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
- 1.000 Penari Rejang Renteng Meriahkan Pembukaan Nusa Penida Festival 2024
- Bootcamp IndoBisa 2024 jadi Sarana Mempersiapkan Startup Bertemu Investor