Tiket Perjalanan PNS Dibatasi Rp2 Juta
Selasa, 20 Maret 2012 – 13:23 WIB

Tiket Perjalanan PNS Dibatasi Rp2 Juta
JAMBI--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada tahun 2012 ini mulai memberlakukan pola atau metode pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dengan model at cost. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi, Drs HM Rawi MSi, baru-baru ini.
“Kita menggunakan metode at cost untuk komponen biaya tiket perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) dan juga untuk anggota DPRD Provinsi Jambi,” katanya.
Penggunaan metode itu, kata Rawi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2012, yang telah diterbitkan pada Senin, 13 Februari 2012. “Untuk komponen uang harian masih menggunakan pola lumpsum,“ katanya.
Dia juga menjelaskan, adapun dana maksimal yang bisa dikeluarkan untuk pembayaran dana transportasi ini untuk pergi pulang (PP) Jambi-Jakarta dan Jakarta-Jambi adalah Rp 2 juta. Sementara itu, Kabag Anggaran Setda Provinsi Jambi, Drs Budiono mengatakan jika kombinasi pola at cost dan lumpsum dalam pembiayaan perjalanan dinas PNS dilingkup Pemprov Jambi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini juga disarankan oleh Permendagri Nomor 22,” ujarnya.
JAMBI--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada tahun 2012 ini mulai memberlakukan pola atau metode pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dengan
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia