Tiket Pesawat Bakal Naik
jpnn.com - JAKARTA - Calon penumpang pesawat hendaknya bersiap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan adjustment cost surcharge atau biaya tambahan untuk penerbangan. Kebijakan yang bersifat sementara ini dikeluarkan mengingat gejolak nilai tukar rupiah memicu peningkatan biaya operasional dan harga avtur atau bahan bakar pesawat.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan, hasil koordinasi Kemenhub dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian, menunjukkan bahwa penyesuaian surcharge dinilai telah mengakomodasi permasalahan industri maskapai penerbangan saat ini. Yakni makin mahalnya biaya avtur dan operasional karena rupiah yang terus melemah terhadap dollar AS.
Keputusan ini juga dianggap sebagai respon cepat Pemerintah, ketimbang harus menaikkan tarif batas atas penerbangan. Meski, hal ini menjadi tak sejalan dengan keinginan industri yang meminta kebijakan kenaikan batas atas tarif. "Kalau kenaikan tarif evaluasinya lebih lama. Sebaliknya, jika biaya tambahan bisa cepat dievaluasi lagi apabila kondisi ekonomi membaik, rupiah menguat dan avtur turun," jelasnya kepada Jawa Pos (induk JPNN), Sabtu (8/2).
Biaya tambahan yang bakal dituangkan dalam Keputusan Menteri ini, bergantung pada jam terbang serta jenis pesawat. Misalnya, untuk pesawat jenis jet seperti Boeing atau Airbus, akan diterapkan airlines surcharge sebesar Rp 60 ribu per satu jam pertama. Sementara untuk jenis propeller atau baling-baling, bakal dikenakan Rp 50 ribu per satu jam pertama.
Kendati demikian, secara rinci, surcharge ini tak berlaku penuh. Artinya, jika pesawat terbang di bawah satu jam, maka pengenaan surcharge juga kurang dari yang ditetapkan. Begitu juga pesawat terbang dua jam, maka pengenaannya hanya 190 persen. Sementara tiga jam sekitar 280 persen. "Regulasinya sudah siap, pak Menteri menyetujui. Minggu depan bisa diteken," paparnya.
Sebagaimana diwartakan, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) mendesak Pemerintah untuk segera merevisi tarif batas atas penerbangan. Alasannya, beban biaya operasional maskapai penerbangan dalam setengah tahun terakhir melonjak 25 persen akibat pelemahan rupiah dan peningkatan harga avtur.
Sekjen INACA Tengku Burhanudin mengatakan, pada intinya pihaknya merespons positif ketetapan tersebut. Memang, kebijakan adjustment cost surcharge ini memungkinkan diterapkan, sembari menunggu pembahasan evaluasi tarif batas atas tiket pesawat. "Kami maunya batas atas tetap ditinjau, meskipun harganya bakal lebih tinggi dibandingkan adjustment cost (biaya penyesuaian). Karena rupiah melemah terus," terangnya kepada koran ini.
Namun yang terpenting, menurut Burhanudin, industri mendapat peluang untuk men-cover biaya kendati tidak sepenuhnya. "Nantinya ditaruh di tarif surcharge. Konsumen memang harus bayar lebih," paparnya.
JAKARTA - Calon penumpang pesawat hendaknya bersiap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan adjustment
- Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember Stabil, Berikut Daftarnya
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global