Tiket Pesawat Mahal, PPN Penjualan Avtur Berpeluang Dihapus
jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi penjualan avtur oleh PT Pertamina.
Hal itu dilakukan untuk mengatasi mahalnya harga avtur yang mengakibatkan kenaikan harga tiket pesawat.
Saat ini penjualan avtur dikenai PPN sepuluh persen dan pajak penghasilan (PPh) 0,3 persen.
Rini menyatakan, pihaknya sudah melihat cost structure tentang komponen harga avtur yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Di situ, lanjutnya, formula yang ditetapkan Kementerian ESDM relatif tidak jauh berbeda dengan yang ada di Singapura. Perbedaan hanya terletak di PPN.
’’Di kita kena PPN, di mereka enggak kena,’’ ujar Rini, Rabu (13/2).
Atas dasar tersebut, Rini menilai wajar jika poin PPN harus dievaluasi.
Rini pun menilai opsi masuknya perusahaan lain sebagai kompetitor Pertamina kurang tepat.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi penjualan avtur oleh PT Pertamina.
- Dari Konser K-Pop hingga Kereta Cepat, Inovasi tiket.com Makin Ciamik
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Pemerintah Wacanakan Diskon 50 Persen untuk Tiket Kereta Api Jelang Nataru
- Kabar Baik, Harga Tiket Garuda Siap Turun, Catat Syarat & Ketentuannya
- Mulai Desember 2024, Garuda Indonesia Bakal Turunkan Harga Tiket Rute Domestik
- Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara