Tikki Pangestu & Fathudin Kalimas Soroti Pentingnya Peranan Kajian Ilmiah dalam Pembuatan Regulasi

Tikki Pangestu & Fathudin Kalimas Soroti Pentingnya Peranan Kajian Ilmiah dalam Pembuatan Regulasi
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA AS) belum lama ini memberikan izin pemasaran bagi salah satu produk tembakau alternatif, yang merupakan produk tembakau yang dipanaskan.

Keterbukaan pemerintah Amerika Serikat terhadap hadirnya produk tembakau alternatif bisa menjadi acuan bagi Indonesia.

Pasalnya, masih terdapat persepsi yang keliru bahwa produk tembakau alternatif dianggap sama dengan rokok.

Setelah mengkaji bukti-bukti ilmiah selama beberapa tahun, FDA AS menetapkan salah satu produk tembakau yang dipanaskan sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi atau Modified Risk Tobacco Product (MRTP).

Kerangka regulasi MRTP ditujukan bagi produk tembakau yang dipasarkan di AS untuk mengurangi bahaya atau risiko bagi pengguna.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama WHO sekaligus Visiting Professor di NUS’s Yong Loo Lin School of Medicine, Tikki Pangestu, berpendapat FDA AS telah mengeluarkan putusan penting di tengah perdebatan terhadap produk tembakau alternatif.

“Ini perkembangan yang penting dan sudah tepat waktunya. Izin tersebut membuktikan FDA AS telah menerima bukti ilmiah bahwa produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok guna melindungi dan mendukung kesehatan masyarakat terutama para perokok yang mengalami kesulitan untuk berhenti,” kata Tikki.

Tikki menjelaskan ada pelajaran yang dapat diambil oleh Indonesia terkait keputusan FDA AS, yaitu kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia lebih terbuka dan berdasarkan pada bukti ilmiah.

Saat ini, belum ada satu pun regulasi bagi produk tembakau alternatif yang berdasarkan kajian ilmiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News