TikTok Masih Ada Fitur Transaksi Jualan, Wamendag Ingatkan Aturan Media Sosial
Ketentuan tiga bulan pemisahan itu didasarkan keperluan waktu bagi TikTok untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pada Senin (19/2) mengatakan TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.
"Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," katanya.
Lebih lanjut Teten menyampaikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Teten juga telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga.
Dia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). (antara/jpnn)
Media sosial TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8