TikTok Mulai Menandai Media yang Diatur Negara
jpnn.com - TikTok mempercepat pemberlakuan kebijakan baru, yakni memberikan label untuk akun media pemerintah.
"Kami akan mulai kebijakan memberikan label untuk konten dari akun media yang diatur negara dalam beberapa hari mendatang," tulis pernyataan resmi TikTok.
Platform video singkat itu sudah menyiapkan aturan tersebut sejak tahun lalu.
Namun, perang Rusia dengan Ukraina memicu mereka untuk segera menerapkan aturan baru itu.
"Menanggapi perang di Ukraina, kami mempercepat peluncuran kebijakan kami tentang media pemerintah agar penonton memiliki konteksi untuk mengevaluasi konten yang mereka konsumsi di platform kami," kata TikTok.
Platform itu mengartikan media yang diatur negara sebagai "entitas yang mendapat pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap konten editorial atau pengambilan keputusan."
Label bertujuan membantu pengguna memahami informasi yang mereka baca atau tonton beserta konteksnya.
TikTok juga meningkatkan keamanan platform untuk memerangi misinformasi.
TikTok mempercepat pemberlakuan kebijakan baru, yakni memberikan label untuk akun media pemerintah.
- Kreator Konten Asal Bekasi Ini Manfaatkan TikTok dalam Pelestarian Alam
- Sambut 2025, Rapspoint Gelar Kegiatan Sosial hingga Tantangan untuk Pengguna
- Presiden AS Terpilih Donald Trump Beri Angin Segar Pada TikTok
- Pemerintah Albania Menilai TikTok Bisa Mendorong Anak-Anak Melakukan Kekerasan
- Kamu Bisa Jadi Kreator Tahun 2025, Intip 3 Inspirasi Kontennya di sini
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama