TikTok Shop Ancaman Bagi Produk Lokal, Pemerintah Didesak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Ancaman platform social commerce asal Tiongkok, Tiktok Shop terhadap UMKM dinilai makin nyata.
Banyak pelaku usaha mengeluhkan penurunan omzet akibat kalah bersaing dengan produk-produk yang dijual sangat murah di platform tersebut.
Operasi Tiktok Shop yang bermula sebagai media social dan kemudian berubah menjadi social commerce, juga melanggar banyak regulasi pemerintah.
Hingga kini Tiktok tidak memiliki Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (PSA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Perusahaan Tiongkok itu hanya memiliki kantor kantor perwakilan di Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menegaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.
Sesuai aturan, KP3A bidang PMSE hanya boleh melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen.
Namun, TikTok Shop justru melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayarannya.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menegaskan bahwa kehadiran TikTok memberikan dampak negatif dan tidak memberikan peluang bagi perbaikan.
Operasi Tiktok Shop yang bermula sebagai media social dan kemudian berubah menjadi social commerce, juga melanggar banyak regulasi pemerintah
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku