TikTok Shop Ancaman Bagi Produk Lokal, Pemerintah Didesak Tegas
Kamis, 21 September 2023 – 19:09 WIB
Pengadilan memerintahkan perusahaan tersebut membayar denda sebesar USD 368 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun. (dil/jpnn)
Operasi Tiktok Shop yang bermula sebagai media social dan kemudian berubah menjadi social commerce, juga melanggar banyak regulasi pemerintah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku