TikTok Shop Ancaman Bagi Produk Lokal, Pemerintah Didesak Tegas
Kamis, 21 September 2023 – 19:09 WIB

Ilustrasi TikTok Shop. Foto: Tiktok
Pengadilan memerintahkan perusahaan tersebut membayar denda sebesar USD 368 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun. (dil/jpnn)
Operasi Tiktok Shop yang bermula sebagai media social dan kemudian berubah menjadi social commerce, juga melanggar banyak regulasi pemerintah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Renovasi Rumah
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Libur Idulfitri, Kebun Binatang Bandung Larang Pengunjung Botram
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Kaya Susah