Tiktok Shop Dilarang, Arief Poyuono Ungkap Rencana Menggugat ke MA

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop Arief Poyuono mengungkap rencana menggugat kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop ke Mahkamah Agung (MA).
Dia pun mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup platform media sosial dan e-commerce itu.
"TikTok Shop ditutup sebagai bentuk pembunuhan ekonomi kerakyatan oleh Jokowi," ujar Arief dalam keterangan diterima JPNN.com, Minggu (1/10).
Aref menyebut TikTok Shop sudah banyak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, tuduhan kepada TikTok Shop yang melakukan penjualan barang barang impor langsung menurutnya sangat mengada-ada.
Begitu juga soal alasan UMKM sepi pembeli dinilai tidak berdasar. Sebab, justru seller yang menggunakan TikTok Shop mayoritas itu UMKM yang menjual produknya, seperti bawang goreng, ikan teri, batik, golok, dll.
Arief menilai ada keanehan dengan kebijakan penutupan TikTok Shop. Dia menduga adanya kepentingan platform e-commerce lainya yang kalah bersaing
"Serta adanya keluarga petinggi negara yang memiliki saham di e-commerce yang kalah bersaing dengan TikTok Shop," lanjutnya.
Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop Arief Poyuono mengungkap rencana menggugat Permendag 31/2023 ke Mahkamah Agung. Begini alasannya.
- Feby Deru Resmi Buka Kriya Sriwijaya Ramadan Sale dan Operasi Pasar, Simak Pesannya
- Paper.id Percepat Transformasi Bisnis UMKM dengan Solusi Terpadu
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Ramadan Street Carnival Bintaro, Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Masyarakat