Tiktok Shop Dilarang, Arief Poyuono Ungkap Rencana Menggugat ke MA

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop Arief Poyuono mengungkap rencana menggugat kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop ke Mahkamah Agung (MA).
Dia pun mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup platform media sosial dan e-commerce itu.
"TikTok Shop ditutup sebagai bentuk pembunuhan ekonomi kerakyatan oleh Jokowi," ujar Arief dalam keterangan diterima JPNN.com, Minggu (1/10).
Aref menyebut TikTok Shop sudah banyak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, tuduhan kepada TikTok Shop yang melakukan penjualan barang barang impor langsung menurutnya sangat mengada-ada.
Begitu juga soal alasan UMKM sepi pembeli dinilai tidak berdasar. Sebab, justru seller yang menggunakan TikTok Shop mayoritas itu UMKM yang menjual produknya, seperti bawang goreng, ikan teri, batik, golok, dll.
Arief menilai ada keanehan dengan kebijakan penutupan TikTok Shop. Dia menduga adanya kepentingan platform e-commerce lainya yang kalah bersaing
"Serta adanya keluarga petinggi negara yang memiliki saham di e-commerce yang kalah bersaing dengan TikTok Shop," lanjutnya.
Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop Arief Poyuono mengungkap rencana menggugat Permendag 31/2023 ke Mahkamah Agung. Begini alasannya.
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- ReJO Siap Bela Jokowi dari Serangan soal Ijazah Palsu
- ICS Compute Luncurkan Secure Saver Edge, Solusi CDN Revolusioner
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Pelindo Terminal Petikemas Jalankan Program 15 TJSL untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan