Tiktok Shop Dilarang, Arief Poyuono Ungkap Rencana Menggugat ke MA
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop Arief Poyuono mengungkap rencana menggugat kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop ke Mahkamah Agung (MA).
Dia pun mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup platform media sosial dan e-commerce itu.
"TikTok Shop ditutup sebagai bentuk pembunuhan ekonomi kerakyatan oleh Jokowi," ujar Arief dalam keterangan diterima JPNN.com, Minggu (1/10).
Aref menyebut TikTok Shop sudah banyak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, tuduhan kepada TikTok Shop yang melakukan penjualan barang barang impor langsung menurutnya sangat mengada-ada.
Begitu juga soal alasan UMKM sepi pembeli dinilai tidak berdasar. Sebab, justru seller yang menggunakan TikTok Shop mayoritas itu UMKM yang menjual produknya, seperti bawang goreng, ikan teri, batik, golok, dll.
Arief menilai ada keanehan dengan kebijakan penutupan TikTok Shop. Dia menduga adanya kepentingan platform e-commerce lainya yang kalah bersaing
"Serta adanya keluarga petinggi negara yang memiliki saham di e-commerce yang kalah bersaing dengan TikTok Shop," lanjutnya.
Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop Arief Poyuono mengungkap rencana menggugat Permendag 31/2023 ke Mahkamah Agung. Begini alasannya.
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK