TikTok Shop Dinilai Mengancam UMKM, INDEF Minta Mendag Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda mendorong Menteri Pedagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang akan mengatur perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop.
Hal itu disampaikan Peneliti INDEF Huda dalam Diskusi Publik “Project S TikTok: Ancaman atau Peluang?” yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin (24/7).
Sebab, TikTok Shop dinilai mengancam UMKM Indonesia.
Survei Populix 2022 mencatat TikTok Shop merupakan aplikasi media sosial terpopuler yang juga menyediakan fitur jual beli.
Nilai penjualan melalui social commerce secara global diprediksi meningkat secara tajam hingga 2026 dengan peningkatan 3 kali lipat dibandingkan 2022 atau naik dari USD 992 miliar menjadi USD 2.900 miliar.
Namun, produk lokal yang dijual di penjualan online relatif kecil dan persentase barang impor terus meningkat.
“Impor meningkat seiring dengan adanya e-commerce boom dan social commerce boom, akibatnya banyak seller yang tidak menjual produknya sendiri,” ucap Huda.
Oleh karenanya, Huda menekankan agar Mendag segera menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2022 yang saat ini baru mengatur transaksi perdagangan.
Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda meminta pemerintah tegas terhadap TikTok Shop yang mengancam UMKM lokal
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Pengusaha Kecil Pasti Girang, Kementerian UMKM Bakal Sebar Kartu Usaha
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!