TikTok Shop Dinilai Mengancam UMKM, INDEF Minta Mendag Bertindak
“Perlu ada peraturan terkiat dengan penyelenggaraan sarana perantara karena sering digunakan sebagai kedok social commerce untuk dalih bukan tempat jual beli. Peraturan mengenai barang impor di mana harus ada di deskripsi barang di setiap jendela barang,” ujar dia.
Huda menilai Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah sangat bagus dalam mengatur perdagangan melalui e-commerce.
Namun, dibutuhkan sedikit revisi untuk mengatur perdagangan melalui social commerce yang merupakan cara berbelanja mengandalkan interaksi media sosial.
Nantinya, kata Huda, revisi aturan tersebut akan memberikan level playing field yang sama antara pelaku penjualan online baik itu produk lokal UMKM maupun produk impor serta memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM.
Pemerintah memberikan ekonomi digital yang inklusif yang bisa dinikmati oleh banyak pihak, baik seller, konsumen maupun platform.
"Ini yang perlu dicermati dari revisi Permendag 50 Tahun 2022. Kalau ada yang menghambat revisi Permendag 50/2020 mohon Menteri Zulhas untuk memanggil anak buahnya kok lama karena jujur ini sudah terlalu lama dan merugikan masyarakat,” kata Huda.(antara/jpnn)
Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda meminta pemerintah tegas terhadap TikTok Shop yang mengancam UMKM lokal
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Pengusaha Kecil Pasti Girang, Kementerian UMKM Bakal Sebar Kartu Usaha
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM