TikTok Shop Gilas UMKM, Perekonomian Terpukul

jpnn.com, JAKARTA - TikTok Shop yang mampu menghasilkan penjualan fantastis, tidak berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Meski memberikan hasil bagi sebagian pihak, tetapi malah mematikan kelompok lainnya.
Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) disambut positif oleh kelompok pengusaha.
Pasalnya, aturan itu dianggap sebagai salah satu solusi dari penertiban TikTok Shop.
Ceo dusdusan.com, Ellies Kiswoto mendukung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang mendorong revisi Permendag 50/2020.
Sebab, jika tidak dibenai regulasinya, bisa mengancam eksistensi usaha lokal.
"Dari sisi pengusaha sebenarnya kami sangat apresiasi dan support statemen dari Pak Teten bahwa regulasi harus dibenahi, lebih diperbaharui," kata Ellies di Jakarta, Jumat (22/9).
Ellies menilai sistem yang diterapkan TikTok Shop seperti memonopoli pasar.
TikTok Shop yang mampu menghasilkan penjualan fantastis, tidak berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- TikTok For Artists Memudahkan Musisi Mempromosikan Lagu
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Libur Idulfitri, Kebun Binatang Bandung Larang Pengunjung Botram
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global