TikTok Shop Gilas UMKM, Perekonomian Terpukul

jpnn.com, JAKARTA - TikTok Shop yang mampu menghasilkan penjualan fantastis, tidak berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Meski memberikan hasil bagi sebagian pihak, tetapi malah mematikan kelompok lainnya.
Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) disambut positif oleh kelompok pengusaha.
Pasalnya, aturan itu dianggap sebagai salah satu solusi dari penertiban TikTok Shop.
Ceo dusdusan.com, Ellies Kiswoto mendukung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang mendorong revisi Permendag 50/2020.
Sebab, jika tidak dibenai regulasinya, bisa mengancam eksistensi usaha lokal.
"Dari sisi pengusaha sebenarnya kami sangat apresiasi dan support statemen dari Pak Teten bahwa regulasi harus dibenahi, lebih diperbaharui," kata Ellies di Jakarta, Jumat (22/9).
Ellies menilai sistem yang diterapkan TikTok Shop seperti memonopoli pasar.
TikTok Shop yang mampu menghasilkan penjualan fantastis, tidak berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- PT SNJ Luncurkan Mitra Retail Suri Community
- Perluas Jangkauan Bisnis, Bank Mandiri Menghadirkan Kantor Cabang Alor
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024