TikTok Shop Gilas UMKM, Perekonomian Terpukul
jpnn.com, JAKARTA - TikTok Shop yang mampu menghasilkan penjualan fantastis, tidak berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Meski memberikan hasil bagi sebagian pihak, tetapi malah mematikan kelompok lainnya.
Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) disambut positif oleh kelompok pengusaha.
Pasalnya, aturan itu dianggap sebagai salah satu solusi dari penertiban TikTok Shop.
Ceo dusdusan.com, Ellies Kiswoto mendukung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang mendorong revisi Permendag 50/2020.
Sebab, jika tidak dibenai regulasinya, bisa mengancam eksistensi usaha lokal.
"Dari sisi pengusaha sebenarnya kami sangat apresiasi dan support statemen dari Pak Teten bahwa regulasi harus dibenahi, lebih diperbaharui," kata Ellies di Jakarta, Jumat (22/9).
Ellies menilai sistem yang diterapkan TikTok Shop seperti memonopoli pasar.
TikTok Shop yang mampu menghasilkan penjualan fantastis, tidak berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen