TikTok Shop Hadir Lagi di Indonesia, Menkominfo Budi Ingatkan Hal Ini, Simak

TikTok Shop Hadir Lagi di Indonesia, Menkominfo Budi Ingatkan Hal Ini, Simak
Ilustrasi layanan TikTok Shop. Foto: TikTok

Audit juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.

Sebelumnya, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober lalu, setelah mereka sepakat untuk mematuhi peraturan Pemerintah terkait perdagangan elektronik.

TikTok sebagai platform media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, bukannya menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce.

Hal ini sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (Antara/jpnn)


Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendukung penuh kehadiran kembali TikTok Shop di Indonesia. Namun ada syaratnya. Simak.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News