TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan di Indonesia.
Dia menuturkan TikTok tidak memisahkan layanan media sosialnya dengan transaksi pasar digital e-commerce.
Oleh sebab itu, TikTok tidak diperbolehkan menjalankan bisnis e-commerce seperti platform lain. Sebab, perusahaan asal Tiongkok itu belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.
“TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten dalam sebuah pernyataan yang telah dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Berbeda dengan platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out.
Namun, TikTok Shop menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna bisa berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya.
“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” tegas Menteri Teten.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan di Indonesia.
- Pengguna Instagram Kini Bisa Mengatur Rekomendasi Sesuai Selera
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Kemendag Dorong Pengusaha Mikro Ekspansi di Pasar Global lewat 'UMKM BISA Ekspor'