Tilang Elektronik di Bekasi, 10 Kamera Pengawas Dipasang
Sabtu, 06 Maret 2021 – 00:21 WIB

Kamera pengawas tilang elektronik telah terpasang di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara
"Dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas," katanya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan kebijakan ini sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas menuju Presisi Polri.
Pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
"Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," katanya. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi memasang sepuluh kamera pengawas guna mendukung upaya kepolisian dalam penerapan tilang elektronik.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu
- Ternyata Ini Motif Pembunuhan Mbak Sri Pegawai Bank Keliling di Bekasi
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Menyimak Kalimat Pak Dedy
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Seleksi Kompetensi PPPK 2024 di Hotel, Bupati Datang Berpesan tentang Kelulusan