Tilang Elektronik Juga untuk Sepeda Motor, Sulit Berdamai
jpnn.com, JAKARTA - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga akan dikenakan bagi sepeda motor di pada 2020 di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta.
"Untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Adi Pramono di sela-sela peluncuran inovasi ETLE Development Program, di Jakarta, Kamis (5/12).
Kapolda Metro Jaya optimistis dengan adanya ETLE yang dipasang secara statis atau portabel dapat mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain itu, lanjutnya, juga untuk mengubah perilaku oknum Polri yang masih melakukan tindak “berdamai” saat penilangan. "Itu bisa terlihat dari ETLE ," kata Gatot.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengkaji letak posisi kamera yang memungkinkan bisa merekam pelanggaran lalu lintas oleh pesepeda motor.
ETLE akan diletakkan pada posisi yang bisa merekam tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terpasang di sepeda motor.
"Jadi gini, sedang kita setting nih untuk TNKB-nya itu dengan posisi agar bisa terekam. TNKB motor ini kan berbeda-beda, tidak sama dengan mobil," katanya.
Yusuf menjelaskan, sebelum sistem ETLE diterapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat selama satu bulan.
Mulai 2020, sistem tilang elektronik alias ETLE juga diterapkan untuk sepeda motor di wilayah DKI Jakarta.
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri