Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Padang, Begini Penjelasan Kombes Imran Amir
Senin, 22 Februari 2021 – 02:25 WIB
Baca Juga: Epidemiolog UI Minta Menkes Budi Gunadi Hentikan Vaksin Nusantara, Begini Penjelasannya
Imran menambahkan, teknis tilang elektronik memang mengandalkan CCTV dengan mengawasi para pelanggar aturan lalu lintas.
Ketika salah seorang pengendara melakukan pelanggaran, maka wajah pelanggar akan terekam dan nomor kendaraan juga terdeteksi.
"Semua dilakukan secara elektronik termasuk surat tilang yang akan dikirim langsung ke alamat," pungkas dia.(antara/jpnn)
Kombes Imran Amir menjelaskan informasi terbaru soal penerapan tilang elektronik di Kota Padang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Menjelang Nataru, Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Rekayasa Lalin di Jateng
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang