Tilang Elektronik Segera Diuji Coba di Kota Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan tengah menyiapkan perangkat tilang elektronik (e-Tilang) melalui program Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk diuji coba di Kota Palembang.
Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Arif Haryono mengatakan pengujicobaan e-Tilang akan dilakukan pada akhir Februari 2021 nanti.
"E-TLE akan diuji coba di beberapa titik ruas jalan dalam Kota Palembang," kata AKBP Arif di Palembang, Jumat (19/2).
Dia menyebutkan, tim Ditlantas Polda Sumsel mengupayakan pemasangan perangkat e-Tilang selesai akhir Februari 2021 ini, dan langsung dilakukan uji coba.
Nantinya perangkat kamera yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan akan ditempatkan di beberapa ruas jalan, seperti simpang lima Gedung DPRD Provinsi Sumsel, simpang Jalan Angkatan 66, simpang Jalan Angkatan 45, simpang Patal Pusri serta simpang Bandara SMB II Palembang.
"Penerapan e-Tilang itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat," ucap Arif.
Pihaknya mengatakan penerapan e-Tilang tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas.
Selain itu, proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dilakukan dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Ditlantas Polda Sumsel tengah menyiapkan perangkat e-Tilang atau ETLE yang ditargetkan selesai dipasang akhir Februari 2021.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara