Tilang Manual Diberlakukan, Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar, Catat ya

jpnn.com - INHU - Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali memberlakukan tilang manual, terutama bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas fatal.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan pemberlakuan tilang manual itu sesuai dengan Jukrah Kakorlantas ST/380/IV/HUK6.2/2023.
“Setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan lakalantas dan fatalitas, maka dapat diberlakukan dengan penindakan non-elektronik atau tilang manual,” kata AKBP Dody Kamis (11/5).
Kasatlantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan pelanggaran (Dakgar).
Berikut jenis pelanggaran yang dapat dilakukan tilang manual:
1. Pengendara di bawah umur
2. Berkendara lebih dari dua orang bagi pengendara sepeda motor.
3. Mengunakan ponsel sambil berkendara
Polantas di Inhu, Riau, kembali berlakukan tilang manual. Inilah 12 jenis pelanggaran yang disasar tilang manual.
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Bawa Pisau, Jon Mengancam Pengendara Mobil di Pekanbaru
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau