Tilang Manual Diberlakukan, Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar, Catat ya
Kamis, 11 Mei 2023 – 13:50 WIB

Kasatlantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi menjelaskan mengenai jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terkena tilang manual. Foto: Humas Polres Inhu
4. Menerobos trafic light atau lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. melawan arus lalu lintas
7. Melampaui batas kecepatan maksimum
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek kendaraan.
10. Menggunakan pelat nomor tidak seusai peruntukan
11. Kendaraan overload dan over dimention.
Polantas di Inhu, Riau, kembali berlakukan tilang manual. Inilah 12 jenis pelanggaran yang disasar tilang manual.
BERITA TERKAIT
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!