Tilang Pejabat, Polantas Didukung IPW

Tindakan pejabat itu sudah melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bisa terkategori melakukan pemalsuan. "Sebaiknya Propam memanggil pejabat tersebut dan menasehatinya," kata Neta.
Selain itu, Neta mendorong agar Propam memperingatkan pejabat tersebut bahwa tindakannya tidak boleh terulang kembali.
"Justru sebagai pejabat, yang bersangkutan harus memberi memberi contoh, tidak bersikap seenaknya melakukan pelanggaran hukum," ujar Neta.
Lebih jauh IPW berharap Propam justru harus melindungi para polisi jajaran bawah yang mau dan mampu bersikap konsisten dan profesional dalam melakukan penegakan hukum.
"Polisi seperti ini tidak boleh dikorbankan hanya karena sikap arogan dan sikap sewenang-wenang pejabat pemerintahan," pungkas Neta. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung tindakan tegas yang dilakukan Anggota Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Cilegon, Banten, Briptu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan