Tilang Pejabat, Polantas Didukung IPW
Tindakan pejabat itu sudah melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bisa terkategori melakukan pemalsuan. "Sebaiknya Propam memanggil pejabat tersebut dan menasehatinya," kata Neta.
Selain itu, Neta mendorong agar Propam memperingatkan pejabat tersebut bahwa tindakannya tidak boleh terulang kembali.
"Justru sebagai pejabat, yang bersangkutan harus memberi memberi contoh, tidak bersikap seenaknya melakukan pelanggaran hukum," ujar Neta.
Lebih jauh IPW berharap Propam justru harus melindungi para polisi jajaran bawah yang mau dan mampu bersikap konsisten dan profesional dalam melakukan penegakan hukum.
"Polisi seperti ini tidak boleh dikorbankan hanya karena sikap arogan dan sikap sewenang-wenang pejabat pemerintahan," pungkas Neta. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung tindakan tegas yang dilakukan Anggota Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Cilegon, Banten, Briptu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan