Tilang Sistem Gembok Mulai Berlaku
Senin, 15 April 2013 – 02:53 WIB
MAKASSAR -- Tim terpadu penindakan larangan parkir di sepanjang bahu Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai memberlakukan sistem tilang gembok mulai hari ini. Sistem ini dilakukan setelah pekan pertama tim menemukan kendala yang dihadapi petugas di lapangan.
Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Makassar, Hasan Bisri mengatakan, kendala di lapangan yang dimaksud adalah adanya pemilik atau sopir mobil yang tidak berada di tempat saat dilakukan penindakan. Kondisi seperti itu membuat tim tidak dapat memberikan surat tilang.
Baca Juga:
Karena itu, setelah dilakukan evaluasi dari seluruh rangkaian penindakan yang dilakukan pekan pertama disepakati untuk segera dilakukan penindakan dengan sistem gembok. Sistem gembok diterapkan untuk mobil yang sopir atau pemiliknya tidak berada di tempat saat penindakan berlangsung.
Gembok yang terpasang sedianya dibuka kembali setelah surat tilang diberikan. "Kalau sudah digembok lantas sopirnya tidak keluar maka langsung diderek. Penderekan baru dilakukan apabila kendaraan yang digembok tidak bergeser dari posisi awal selama 24 jam," paparnya.
MAKASSAR -- Tim terpadu penindakan larangan parkir di sepanjang bahu Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai memberlakukan sistem
BERITA TERKAIT
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel