Tilang Sistem Gembok Mulai Berlaku
Senin, 15 April 2013 – 02:53 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chaerul A Tau mengungkapkan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang melibatkan unsur Polri dan TNI pada dasarnya merupakan bentuk pembinaan terhadap masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku.
Melalui pemberian tilang diharapkan adanya perubahan perilaku atau sikap masyarakat dalam menyikapi aturan. Keberhasilan proses penegakan suatu aturan bukan hanya peran petugas di lapangan, tapi kata Chaerul A Tau, harus ada peran dari masyarakat itu sendiri.
"Keberhasilan itu karena dorongan semua elemen masyarakat," paparnya. Terkait masih adanya kendaraan yang tetap menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir, menurut Chaerul, semua itu tidak terlepas dari banyaknya kepentingan di wilayah itu.
Kepentingan yang dimaksud adalah di sepanjang Jalan AP Pettarani banyak terdapat pertokoan, perkantoran, hingga unsur bisnis lainnya. "Lahan parkir di areal itu sebenarnya ada. Namun, luas lahan yang tersedia tidak memadai. Dan setiap hari rata-rata penuh. Makanya ada yang keluar," paparnya.
MAKASSAR -- Tim terpadu penindakan larangan parkir di sepanjang bahu Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai memberlakukan sistem
BERITA TERKAIT
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso