Tilang Sistem Gembok Mulai Berlaku
Senin, 15 April 2013 – 02:53 WIB

Tilang Sistem Gembok Mulai Berlaku
Pelaksanaan penindakan yang dilakukan tim yang terdiri dari Ditlantas Polda Sulsel, Satlantas Polrestabes Makassar, Den POM VII Wirabuana, Dinas Perhubungan Kota Makassar, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Makassar, telah menjaring beberapa kendaraan.
Rata-rata sopir ataupun pemilik kendaraan yang terjaring mengaku belum mengetahui adanya aturan ini. Juga, mereka berdalih baru mengetahui adanya aturan, dan berbagai alasan lainnya. Karena itu, mulai hari ini diharapkan tidak ada lagi pengendara yang memarkir kendaraan di bahu jalan AP Pettarani.
"Tidak boleh ada istilah seperti itu lagi. Aturan ini sudah lama disosialisasikan. Selama mesin dalam keadaan mati, kendaraan tidak bergerak di lokasi yang terlarang kendaraan akan langsung ditilang," kunc Hasan Bisri, Minggu, 14 April. (jpnn)
MAKASSAR -- Tim terpadu penindakan larangan parkir di sepanjang bahu Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai memberlakukan sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan