Tilang Sistem Gembok Mulai Berlaku
Senin, 15 April 2013 – 02:53 WIB
Pelaksanaan penindakan yang dilakukan tim yang terdiri dari Ditlantas Polda Sulsel, Satlantas Polrestabes Makassar, Den POM VII Wirabuana, Dinas Perhubungan Kota Makassar, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Makassar, telah menjaring beberapa kendaraan.
Rata-rata sopir ataupun pemilik kendaraan yang terjaring mengaku belum mengetahui adanya aturan ini. Juga, mereka berdalih baru mengetahui adanya aturan, dan berbagai alasan lainnya. Karena itu, mulai hari ini diharapkan tidak ada lagi pengendara yang memarkir kendaraan di bahu jalan AP Pettarani.
"Tidak boleh ada istilah seperti itu lagi. Aturan ini sudah lama disosialisasikan. Selama mesin dalam keadaan mati, kendaraan tidak bergerak di lokasi yang terlarang kendaraan akan langsung ditilang," kunc Hasan Bisri, Minggu, 14 April. (jpnn)
MAKASSAR -- Tim terpadu penindakan larangan parkir di sepanjang bahu Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai memberlakukan sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel