Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Berlaku Besok, Sebegini Dendanya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan akan menggelar razia uji emisi kendaraan pada Rabu (1/11).
Kendaraan baik mobil maupun motor yang tidak lulus uji emisi akan kena tilang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan razia uji emisi kendaraan tersebut diharapkan efektif dalam memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Dari hasil kajian kami bersama NGO (Non-Governmental Organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar ialah dengan uji emisi," jelas Asep dalam keterangannya, Selasa (31/10).
Pemprov DKI akan secara konsisten melaksanaan razia uji emisi kendaraan.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," Asep menambahkan.
Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286, yakni dikenakan denda sampai Rp 500 ribu.
Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan akan menggelar razia uji emisi kendaraan pada Rabu (1/11).
- Jadi SUV Paling Lengkap, All-New SANTA FE Siap Tantang Toyota Fortuner
- Honda GB350 2025 Tersedia dalam 3 Pilihan Model Unik
- Bridgestone Bagikan Tip Merawat Ban Mobil Sebelum Berangkat Liburan Akhir Tahun
- Ganti Oli Motul Berkesempatan Dapat Hadiah Motor XSR Hingga Mobil Subaru
- Forwot Mengumumkan Nominasi Mobil dan Motor Terbaik Tahun Ini, Ada Jagoan Kamu?
- Mobil Listrik Chery J6 Sapa Warga Surabaya, Cek Harga di Sini