Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Berlaku Besok, Sebegini Dendanya
Selasa, 31 Oktober 2023 – 23:36 WIB
Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (rdo/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan akan menggelar razia uji emisi kendaraan pada Rabu (1/11).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Merek Motor Asal Tiongkok QJMotor Siap Gebrak Pasar Indonesia, Hadir di IIMS 2025
- Suzuki XL7 dan All-new Ertiga Jadi Pendorong Penjualan SIS Menjelang Tutup Tahun
- Jadi SUV Paling Lengkap, All-New SANTA FE Siap Tantang Toyota Fortuner
- Honda GB350 2025 Tersedia dalam 3 Pilihan Model Unik
- Bridgestone Bagikan Tip Merawat Ban Mobil Sebelum Berangkat Liburan Akhir Tahun
- Ganti Oli Motul Berkesempatan Dapat Hadiah Motor XSR Hingga Mobil Subaru