Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Berlaku Besok, Sebegini Dendanya
Selasa, 31 Oktober 2023 – 23:36 WIB
Tilang uji emisi mulai berlaku besok, Rabu (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (rdo/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan akan menggelar razia uji emisi kendaraan pada Rabu (1/11).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Susul Volkswagen dan JLR, Audi Juga Setop Kirim Mobilnya ke AS
- Calon Mobil Baru Suzuki Mulai Tebar Pesona
- Resmi Meluncur, Honda Dunk Diklaim Paling Irit BBM, Cek Harganya di Sini
- Honda Super Cub 50 Hello Kitty Terbaru Angkat Karakter Sanrio, Ada Ceritanya
- Jaguar Land Rover Ambil Langkah Moderat atas Kebijakan Tarif Donald Trump
- Motor Listrik United E-Motor Mampu Menjelajah Sejauh 100 Km