Tilang Uji Emisi Segera Diberlakukan, Periksa Kendaraan Anda

Tilang Uji Emisi Segera Diberlakukan, Periksa Kendaraan Anda
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung DPRD, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza

Disebutkan, 'Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.'

Lalu pada Pasal 286 disebutkan 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.'

Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp 250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp 500 ribu.

Kedua, Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1.

Disebutkan, 'Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta'.

Kemudian, pasal 2 ayat (2) menyatakan, 'Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun'.

Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Antara/jpnn)


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan tilang uji emisi, periksa kendaraan anda.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News