Tilap Dana Rp 1,3 Miliar, Saupiah Palsukan Tanda Tangan Hingga Jadi Korban Perampokan
jpnn.com, BANJARMASIN - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar, Rahmat Hidayat menyebut terdakwa Saupiah telah memalsukan tanda tangannya.
Selain itu, menurut Rahmat, terdakwa juga sampai membuat skenario sebagai korban perampokan.
Saupiah -mantan Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan itu menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan anggaran Pemilu 2020 sebanyak Rp 1,3 miliar.
"Saat menyelewengkan dana kas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar terdakwa mengakui telah memalsukan tanda tangan saya," ucap Rahmat dalam keterangannya saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Saupiah, Rabu (28/9).
Dia juga menyebut tanda tangannya memang diperlukan oleh terdakwa sebagai syarat untuk mencairkan dana kas di Bank Kalsel menggunakan cek yang harus tertera pula tanda tangannya sebagai PPK.
Sebelum bergulir ke ranah hukum, saksi telah mengonfrontasi terdakwa soal begitu banyaknya dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, tetapi justru tak ada di rekening kas Badan Pengawas Pemilu??????? Kabupaten Banjar.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, bersama dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno, saksi menyebut kejanggalan tak hanya sekali terjadi.
Terdakwa juga beberapa kali terkesan menghindar ketika diminta membuat rekap pertanggungjawaban penggunaan dana.
Dalam persidangan, saksi menyebut Saupiah menggelapkan dana daerah Rp 1,3 miliar dengan memalsukan tanda tangan hingga membuat sandiwara korban perampokan.
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
- JPU Bongkar Dugaan Keterlibatan Dandy dan Ferline di Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Waspadai Kampanye Hitam Pada Pilkada 2024
- Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban