Tilap Dana Rp 1,3 Miliar, Saupiah Palsukan Tanda Tangan Hingga Jadi Korban Perampokan
![Tilap Dana Rp 1,3 Miliar, Saupiah Palsukan Tanda Tangan Hingga Jadi Korban Perampokan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/09/28/para-saksi-saat-diambil-sumpahnya-untuk-sidang-terdakwa-mant-4rwg.jpg)
Saupiah juga sempat merancang dan memainkan sandiwara ketika mengaku menjadi korban perampokan hingga dana senilai kurang lebih Rp 1,3 miliar raib.
"Padahal dana yang menjadi bagian dari total Rp 1,9 miliar bakal dikembalikan Badan Pengawas Pemilu??????? Kabupaten Banjar ke Pemkab Banjar setelah selesainya Pilbup Banjar," ujar saksi.
Dalam perkara tersebut jaksa penuntut umum, Setyo Wahyu mendakwa Saupiah dengan dua pasal tindak pidana korupsi.
Pada dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
Dakwaan subside, yakni Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20/2001. (antara/jpnn)
Dalam persidangan, saksi menyebut Saupiah menggelapkan dana daerah Rp 1,3 miliar dengan memalsukan tanda tangan hingga membuat sandiwara korban perampokan.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Akhir Tragis Korban Perampokan Setelah 6 Hari Dirawat
- Mantap, Bawaslu Raih Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum 2024
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
- JPU Bongkar Dugaan Keterlibatan Dandy dan Ferline di Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban