Tilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif, Direksi Amarta Karya Lalu Main Golf hingga Pelesiran, Sontoloyo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan secara resmi dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Keduanya dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan sekitar 2017, Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.
“Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK (Amarta Karya),” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
Trisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.
CV itu digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.
Kemudian pada 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Dan hal itu sepenuhnya atas sepengetahuan Catur dan Trisna.
Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh eks Dirut dan Dirkeu.
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo