Tilap Uang Koperasi, Bekas Dosen Dibekuk Polisi

Berdasar laporan itu, tim langsung menemukan unsur tindak pidana perbankan atau penipuan dan atau pengelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo pasal 378 KUHP dan pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Karena itulah polisi langsung memburu Darsana. Namun, pelaku baru dibekuk pada 24 Juli lalu.
"Jumlah kerugian 18 miliar. Uang itu ditabung selama 14 tahun," ujar Artha sembari menyebut masih ada uang Rp 2 miliar lebih yang beredar di tengah masyarakat dengan status pinjaman.
Sisanya ada pada pelaku yang konon sudah ludes. Menurut Artha, pihaknya juga masih membidik satu tersangka yakni pimpinan Koperasi berinisial I Wayan S.
Artha menjelaskan, Wayan mestinya bisa mencegah ulah Darsana. Sebab, pimpinan koperasi memang punya kewenangan tentang penggunaan uang
“Kita masih kembangkan kasusnya. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain dan korban lain dalam kasus ini,” tuturnya.(rb/dre/mus/JPR)
Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang koperasi sebesar Rp 18 miliar. Tersangkanya adalah Made Darsana (42), mantan
Redaktur & Reporter : Antoni
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar