Tilep Anggaran Baju Dinas, Sekwan Jadi Tersangka

Tilep Anggaran Baju Dinas, Sekwan Jadi Tersangka
Tilep Anggaran Baju Dinas, Sekwan Jadi Tersangka
SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten Dadi Rustandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten tahun 2011 senilai Rp 510 juta. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan adanya keterlibatan tersangka lain termasuk anggota DPRD Banten.

”Ya, bakal ada tersangka lain. Perbuatan tindak pidana korupsi pasti dilakukan secara berjamaah. Akan tetapi, sekarang kami masih fokus pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka DR,” ujar Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko, Jumat (27/4). Mengenai keterlibatan anggota DPRD, dia belum bisa memastikan. ”Pemeriksaan saksi-saksi sementara ini belum mengarah kesana (keterlibatan anggota dewan),” katanya.

Sekadar informasi, kepastian penetapan tersangka dalam kasus itu menyusul dilayangkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini. Dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Waluyo membenarkan adanya SPDP mengenai dugaan korupsi baju dinas DPRD tersebut.

”Betul. Sudah kami terima SPDP-nya pekan lalu,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin. Kini, Kejati Banten masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polda. ”Ya, kami tinggal menunggu saja. Kalau dilimpahkan kami akan tunjuk jaksa untuk meneliti berkas. Kalau semuanya sudah lengkap langsung kami limpah ke pengadilan,” tuturnya.

SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten Dadi Rustandi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News