Tilep Anggaran Baju Dinas, Sekwan Jadi Tersangka

Tilep Anggaran Baju Dinas, Sekwan Jadi Tersangka
Tilep Anggaran Baju Dinas, Sekwan Jadi Tersangka
Pengadaan baju dinas bagi 85 anggota DPRD Banten dilakukan Sekretariat DPRD Banten pada 2011 dengan anggaran senilai Rp 510 juta. Anggaran sebesar itu untuk pengadaan satu stel pakaian sipil lengkap (PSL) dan pakaian sipil resmi (PSR). Pengadaan pakaian dinas ini berpolemik bagi anggota DPRD karena dalam pelaksanaannya proyek ini diduga terjadi penyusutan anggaran.

Saat dikonfirmasi mengenai penetapannya sebagai tersangka, Sekwan DPRD Banten Dadi Rustandi enggan berkomentar. Dia menolak kehadiran sejumlah awak media di kantornya dan teleponnya tidak bisa dihubungi. Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin pun enggan berkomentar banyak mengenai persoalan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. ”Kami menghargai proses hukum. Biarkan saja, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum,” ucapnya. (bud)

SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten Dadi Rustandi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News