Tilep Anggaran Baju Dinas, Sekwan Jadi Tersangka
Sabtu, 28 April 2012 – 05:40 WIB
Pengadaan baju dinas bagi 85 anggota DPRD Banten dilakukan Sekretariat DPRD Banten pada 2011 dengan anggaran senilai Rp 510 juta. Anggaran sebesar itu untuk pengadaan satu stel pakaian sipil lengkap (PSL) dan pakaian sipil resmi (PSR). Pengadaan pakaian dinas ini berpolemik bagi anggota DPRD karena dalam pelaksanaannya proyek ini diduga terjadi penyusutan anggaran.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi mengenai penetapannya sebagai tersangka, Sekwan DPRD Banten Dadi Rustandi enggan berkomentar. Dia menolak kehadiran sejumlah awak media di kantornya dan teleponnya tidak bisa dihubungi. Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin pun enggan berkomentar banyak mengenai persoalan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. ”Kami menghargai proses hukum. Biarkan saja, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum,” ucapnya. (bud)
SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten Dadi Rustandi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut