Tilep APBD Kendal, Ketua DPRD Jateng Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 06 Agustus 2012 – 14:15 WIB
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun 2003-2004. Pasalnya, Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Murdoko telah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 4,750 miliar.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/8), JPU KPK Siswanto menyatakan bahwa pada Maret-April 2003 Murdoko bersama-sama dengan adik kandungnya yang juga Bupati Kendal, Hendy Boedoro mendepositokan uang Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal dengan alasan untuk menambah pendapatan daerah. Untuk itu, Hendy memerintahkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo memindahkan sebagian kas Kabupaten Kendal di BPD Jateng Cabang Kendal ke BNI 46 Jawa Tengah.
Selanjutnya pada 3 April 2003 dipindahkan dana Rp 5 miliar dari Kas Kabupaten Kendal ke Rekening di BNI berdasarkan surat Hendy selaku Bupati Kendal kepada Pimpinan BNI 46 Cabang Karangayu. Pemindahan sebesar Rp 25 miliar juga dilakukan pada 17 April 2003.
Namun ternyata pendepositoan uang itu hanya akal-akalan agar Murdoko dan Hendy bisa leluasa menggunakan uang untuk kepentingan pribadi. "Dengan alasan seolah-olah menambah APBD dari bunga deposito. Padahal bertujuan agar Hendy dengan mudah menggunakan DAU tanpa melalui prosedur surat keputusan otorisasi (SKO)," terang Jaksa Siswanto.
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun
BERITA TERKAIT
- Natal Bersama BUMN 2024: SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah & Lembaga Sosial di Jatim
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar