Tilep APBD Kendal, Ketua DPRD Jateng Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 06 Agustus 2012 – 14:15 WIB
JPU juga menyebut terdapat dana Rp 3 miliar yang mengalir ke Murdoko. Awalnya, politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan keinginannya meminjam uang ke Warsa. Murdoko beralasan uangnya untuk keperluan DPRD Jawa Tengah.
Atas permintaan itu, Warsa berjanji menyampaikannya terlebih dulu ke Hendy selaku Bupati. Hendy pun menyetujui pinjaman dari kas Kabupaten Kendal untuk Murdoko. Pada 19 Mei 2003, dipindahkan dana Rp 3 miliar dari rekening Pemkab Kendal di BNI Cabang Karangayu, ke rekening atas nama Murdoko di BNI 46 Cabang Universitas Diponegoro.
Setelah uang berpindah, Murdoko pun langsung melakukan penarikan tunai. Murdoko menarik uang total Rp 2 miliar dalam lima tahap pencairan dari 27 Mei 2003 hingga 1 Agustus 2003.
Ternyata uang Rp 3 miliar itu masih kurang. Pada September 2003, Murdoko kembali menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang Rp 900 juta dari Pemkab Kendal. Kali ini Murdoko langsung menyampaikan niatnya ke adiknya, Hendy Boedoro. Permintaan itu pun dipenuhi dan pada 2 September 2003.
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak