Tilep APBD Kendal, Ketua DPRD Jateng Terancam 20 Tahun Penjara

Tilep APBD Kendal, Ketua DPRD Jateng Terancam 20 Tahun Penjara
Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko ketika menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). Foto : Arundono W/JPNN
Terakhir pada 25 Januari 2004, Murdoko kembali menghubungi Warsa Susilo untuk meminjam uang lagi sebesar Rp 850 juta. Lagi-lagi Warsa tak berani memutuskannya dan harus lapor ke Hendy. Namun jawaban dari Hendy sudah jelas, agar Murdoko dipinjami sesuai permintaan. "Ya sudah dipnjami Rp 850 juta," kata jaksa menirukan pembicaraan Hendy ke Warsa.

Akhirnya, pada 29 Januari 2004 Warsa mengantarkan uang tunai sebesar Rp 850 juta ke rumah Murdoko di Jalan Raya Cangkiran Nomor 02, RT 02/RW 03 Kcamatan Mijen, Semarang. Namun saat itu Murdoko tak ada di rumah. Hingga akhirnya Warsa menitipkan uang Rp 850 juta ke istri Murdoko yang bernama Dyah Kartika Permanasari.

"Dari rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan, terdakwa telah memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini keuangan Pemkab Kendal sekurang-kurangnya Rp 4,75 miliar," ucap JPU Siswanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan.

Dalam dakwaan primair, Murdoko dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News