Tilep APBD Kendal, Ketua DPRD Jateng Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 06 Agustus 2012 – 14:15 WIB
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Murdoko dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atas dakwaan tersebut, Murdoko dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Senin (13/8) mendatang.(fat/ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak