Tilep APBD Kendal, Ketua DPRD Jateng Terancam 20 Tahun Penjara

Tilep APBD Kendal, Ketua DPRD Jateng Terancam 20 Tahun Penjara
Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko ketika menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). Foto : Arundono W/JPNN
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Murdoko dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atas dakwaan tersebut, Murdoko dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Senin (13/8) mendatang.(fat/ara/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News