Tilep Bansos, Mantan Wako Siantar Dikerangkeng KPK
Rabu, 08 Juni 2011 – 19:49 WIB

Mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, di mobil tahanan KPK, selanjutnya dibawa ke LP Cipinang, Rabu (8/6). Foto: Arundono/JPNN
RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi.
RE Siahaan sendiri mengaku tidak bersalah. "Saya tidak tahu salah saya apa," ujarnya. Lantas, siapa yang salah? Dia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri, pengelola keuangan daerah meliputi sekda dan kepala SKPD. "Mestinya, pengguna dan pengelola keuangan itu," cetusnya, sebelum masuk ke mobil tahanan. (sam/gel/jpnn)
JAKARTA - Setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Februari 2011, mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, Rabu petang (8/6) ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat