Tilep Bansos, Mantan Wako Siantar Dikerangkeng KPK

Tilep Bansos, Mantan Wako Siantar Dikerangkeng KPK
Mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, di mobil tahanan KPK, selanjutnya dibawa ke LP Cipinang, Rabu (8/6). Foto: Arundono/JPNN
RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi.

RE Siahaan sendiri mengaku tidak bersalah. "Saya tidak tahu salah saya apa," ujarnya. Lantas, siapa yang salah? Dia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri, pengelola keuangan daerah meliputi sekda dan kepala SKPD. "Mestinya, pengguna dan pengelola keuangan itu," cetusnya, sebelum masuk ke mobil tahanan. (sam/gel/jpnn)

JAKARTA - Setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Februari 2011, mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, Rabu petang (8/6) ditahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News