Tilep Duit Pemberdayaan RT, Bendahara Kas Daerah jadi Tersangka

Tilep Duit Pemberdayaan RT, Bendahara Kas Daerah jadi Tersangka
Tilep Duit Pemberdayaan RT, Bendahara Kas Daerah jadi Tersangka
JAYAPURA - Setelah melakukan penyelidikan terhadap oknum pejabat Bendahara kas daerah Kabupaten Fakfak berinisial Su yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Pemberdayaan Kampung dan Rukun Tetangga (RT) periode 2010, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi Papua menetapkannya sebagai tersangka.

Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikolaus Kondomo,SH mengungkapkan bahwa dana tersebut merupakan dana yang bersumber dari DAU dan dana otonomi Khusus. Rencananya, bantuan tersebut digunakan untuk membeli bahan non lokal misalnya materil untuk membuat rumah.

"Dana dikucurkan sebesar Rp 64 miliar,  yang diperuntukan untuk membeli Bahan Bantuan Non Lokal (BBNL) bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Fakfak berupa bahan material seperti, seng,paku dan semen. Namun, dana ini indikasi disalahgunakan  pejabat berinisial Su untuk kepentingan yang lain," ungkapnya saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Tanjung Ria, Jayapura Utara, Rabu (12/9).

Dari dana sebesar Rp 64 miliar itu, dari hasil penyelidikan ternyata yang diindikasi disalahgunakan oleh Su senilai Rp 5 miliar. "Hasil pull data dan penyelidikan, bahwa Su telah menyalahgunakan uang senilai Rp 5 Milliar untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.

JAYAPURA - Setelah melakukan penyelidikan terhadap oknum pejabat Bendahara kas daerah Kabupaten Fakfak berinisial Su yang diduga melakukan tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News