Tilep Duit Pemberdayaan RT, Bendahara Kas Daerah jadi Tersangka
Kamis, 13 September 2012 – 02:22 WIB
JAYAPURA - Setelah melakukan penyelidikan terhadap oknum pejabat Bendahara kas daerah Kabupaten Fakfak berinisial Su yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Pemberdayaan Kampung dan Rukun Tetangga (RT) periode 2010, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi Papua menetapkannya sebagai tersangka.
Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikolaus Kondomo,SH mengungkapkan bahwa dana tersebut merupakan dana yang bersumber dari DAU dan dana otonomi Khusus. Rencananya, bantuan tersebut digunakan untuk membeli bahan non lokal misalnya materil untuk membuat rumah.
"Dana dikucurkan sebesar Rp 64 miliar, yang diperuntukan untuk membeli Bahan Bantuan Non Lokal (BBNL) bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Fakfak berupa bahan material seperti, seng,paku dan semen. Namun, dana ini indikasi disalahgunakan pejabat berinisial Su untuk kepentingan yang lain," ungkapnya saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Tanjung Ria, Jayapura Utara, Rabu (12/9).
Dari dana sebesar Rp 64 miliar itu, dari hasil penyelidikan ternyata yang diindikasi disalahgunakan oleh Su senilai Rp 5 miliar. "Hasil pull data dan penyelidikan, bahwa Su telah menyalahgunakan uang senilai Rp 5 Milliar untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.
JAYAPURA - Setelah melakukan penyelidikan terhadap oknum pejabat Bendahara kas daerah Kabupaten Fakfak berinisial Su yang diduga melakukan tindak
BERITA TERKAIT
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh