Tilep Duit Pemberdayaan RT, Bendahara Kas Daerah jadi Tersangka

Tilep Duit Pemberdayaan RT, Bendahara Kas Daerah jadi Tersangka
Tilep Duit Pemberdayaan RT, Bendahara Kas Daerah jadi Tersangka
Dia mengaku, bahwa penyelidikan terhadap kasus ini, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana pemberdayaan kampung dan RT.

Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Tinggi menetapkan Su sebagai tersangka terkait penyalagunaan dana kampung senilai Rp 5 miliar itu.  "Hari ini kami menetapkan Su sebagai tersangka, dan sekarag  lagi diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi Papua akan mememeriksanya lebih lanjut secara intensif. Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh Kejati Papua diantaranya sejumlah surat-surat yang berisikan disposisi pengeluaran dan pemasukan dana.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 tentang Korupsi dengan ancaman hukuma bervariasi ada yang minimal 1 tahun, 4 tahun, 20 tahun penjara," pungkasnya. (lay/nan)

JAYAPURA - Setelah melakukan penyelidikan terhadap oknum pejabat Bendahara kas daerah Kabupaten Fakfak berinisial Su yang diduga melakukan tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News