Tilep Duit Pemberdayaan RT, Bendahara Kas Daerah jadi Tersangka
Kamis, 13 September 2012 – 02:22 WIB

Tilep Duit Pemberdayaan RT, Bendahara Kas Daerah jadi Tersangka
Dia mengaku, bahwa penyelidikan terhadap kasus ini, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana pemberdayaan kampung dan RT.
Baca Juga:
Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Tinggi menetapkan Su sebagai tersangka terkait penyalagunaan dana kampung senilai Rp 5 miliar itu. "Hari ini kami menetapkan Su sebagai tersangka, dan sekarag lagi diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi Papua akan mememeriksanya lebih lanjut secara intensif. Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh Kejati Papua diantaranya sejumlah surat-surat yang berisikan disposisi pengeluaran dan pemasukan dana.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 tentang Korupsi dengan ancaman hukuma bervariasi ada yang minimal 1 tahun, 4 tahun, 20 tahun penjara," pungkasnya. (lay/nan)
JAYAPURA - Setelah melakukan penyelidikan terhadap oknum pejabat Bendahara kas daerah Kabupaten Fakfak berinisial Su yang diduga melakukan tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal