Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Selasa, 06 Maret 2012 – 16:16 WIB

Endro Laksono di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dengan pidana penjara selama enam tahun. JPU meyakini Endro telah menggelapkan uang KPK. Alih-alih uangnya digandakan, Syamsul justru kabur. "Syamsul selalu minta uang kepada terdakwa dengan janji-janji akan diberikan hasil yang berlipat ganda. Namun belum jadi kenyataan, Syamsul melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya," beber JPU.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3), JPU Kejaksaan, M Novel menyatakan bahwa Endro selaku PNS yang telah diangkat dengan Surat Keputusan Ketua KPK, dengan sengaja menggunakan uang sisa perjalanan dinas tahun 2009 pada Deputi Pencegahan KPK. "Terdakwa menggunakan uang tersebut berkali-kali untuk kepentingan pribadi," ucap Novel.
JPU juga menguraikan bahwa Endro yang sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK, selama kurun waktu Februari-Desember 2009 secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK. Menurut JPU, Endro menyerahkan uang KPK itu ke seseorang bernama Syamsul Muarif untuk digandakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab