Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Selasa, 06 Maret 2012 – 16:16 WIB
Sementara dari seluruh dana yang dicairkan Endro, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari. "Sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 388.875.367 (Rp 388,8 juta)," sebut JPU.
Baca Juga:
Karenanya JPU meyakini Endro telah melalukan perbuatan yang ancaman hukuman diatur pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama tujuh tahun penjara," ucap JPU saat membacakan petitum tuntutan. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan, serta memerintahkan Endro mengganti kerugian negara sebesar Rp 388 juta.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena JPU menganggap Endro tidak mendukung pemberantasan korupsi. Padahal, Endro selaku pegawai KPK seharusnya aktif memberantas korupsi. "Terdakwa juga telah menikmati hasil korupsi," ucap Novel.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak